Terara, Jumat 4 Juli 2025 — Sejumlah perwakilan masyarakat Desa Rarang bersama Pemerintah Desa Rarang melakukan kunjungan ke SMA Negeri 1 Terara guna menyampaikan aspirasi dan mempertanyakan kejelasan terkait sistem zonasi yang diterapkan oleh pihak sekolah dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026.
Rombongan tersebut dipimpin oleh Lalu Januari Anto selaku perwakilan resmi dari Pemerintah Desa Rarang. Ia mewakili masyarakat yang merasa keberatan dan kebingungan dengan sistem pengukuran jarak berdasarkan titik koordinat domisili calon siswa yang dinilai tidak akurat dan tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Dalam keterangannya, Lalu Januari Anto menjelaskan bahwa terdapat kasus di mana dua calon siswa asal Desa Rarang yang rumahnya berdekatan bahkan hanya terpaut beberapa meter, justru tercatat memiliki jarak berbeda dalam sistem zonasi sekolah. Salah satu calon siswa tercatat memiliki jarak 1500 meter dari sekolah, sementara calon lainnya terdata sejauh 2000 meter.
“Padahal secara fakta, rumah mereka bersebelahan dan berada di jalan yang sama. Perbedaan angka tersebut sangat mempengaruhi peluang kelulusan mereka dalam sistem zonasi, yang berdasarkan jarak terdekat dari sekolah,” ujar Lalu Januari Anto.
Kedatangan mereka diterima langsung oleh Humas SMA Negeri 1 Terara, Husni. Dalam kesempatan tersebut, Husni menyampaikan apresiasi atas itikad baik dari masyarakat dan pemerintah desa yang datang menyampaikan permasalahan secara langsung. Ia juga menjelaskan bahwa persoalan teknis seperti ini akan segera disampaikan kepada Kepala Sekolah untuk ditindaklanjuti secepatnya.
“Terima kasih atas masukannya. Terkait keluhan ini, kami sarankan agar masyarakat atau perwakilan desa bisa datang kembali besok pagi, Sabtu (5 Juli 2025), agar dapat bertemu langsung dengan Kepala Sekolah dan mendiskusikan permasalahan ini secara menyeluruh,” ungkap Husni.
Sistem zonasi sendiri merupakan kebijakan nasional dalam PPDB yang bertujuan untuk pemerataan akses pendidikan dan mendekatkan sekolah dengan lingkungan tempat tinggal siswa. Namun, dalam praktiknya, penerapan teknis terutama yang melibatkan sistem digital dan titik koordinat seringkali menimbulkan persoalan di lapangan, terutama jika tidak didukung oleh data geografis yang valid atau akurat.
Pemerintah Desa Rarang berharap agar pihak sekolah dapat melakukan pengecekan ulang terhadap data koordinat dan mengedepankan asas keadilan dalam proses seleksi. Diharapkan pula adanya mekanisme klarifikasi terbuka sehingga masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang utuh dan transparan.
Pertemuan lanjutan dijadwalkan akan dilaksanakan pada Sabtu, 5 Juli 2025, di SMA Negeri 1 Terara, dengan harapan pihak sekolah dan masyarakat dapat menemukan solusi terbaik bagi calon siswa yang terdampak sistem zonasi ini.