Rarang, 11 Juli 2025 — Dalam upaya mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Tim Operasi Jaringan (Opjar) Kecamatan Terara menggelar Operasi Khusus Penagihan Pajak di Desa Rarang, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, pada Jumat (11/7). Operasi ini secara khusus menyasar tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum diselesaikan oleh wajib pajak sejak tahun 2014 hingga 2024.
Kegiatan penagihan dilakukan secara langsung oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur Kecamatan Terara, petugas pajak daerah, serta perangkat Desa Rarang. Tim turun ke lapangan untuk menyampaikan surat tagihan, memberikan penjelasan terkait kewajiban perpajakan, serta menawarkan solusi pelunasan, seperti mekanisme cicilan atau permohonan keringanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penagihan dengan Pendekatan Humanis dan Edukatif
Operasi khusus ini dijalankan dengan pendekatan persuasif dan humanis, di mana petugas tidak hanya menagih, tetapi juga melakukan edukasi langsung kepada warga terkait pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan daerah, khususnya di tingkat desa.
“Kegiatan ini kami laksanakan bukan semata untuk mengejar angka, tetapi untuk menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat bahwa pajak adalah salah satu sumber utama pembangunan. Infrastruktur, pelayanan publik, dan berbagai program desa bisa berjalan karena adanya dana dari pajak,” ujar Koordinator Opjar Kecamatan Terara, saat di wawancarai oleh team Pencari Fakta di lapngan.
Menurut data yang dihimpun oleh tim, terdapat puluhan objek pajak di Desa Rarang yang belum menyelesaikan kewajiban perpajakannya dalam rentang waktu sepuluh tahun terakhir. Jumlah tunggakan yang bervariasi ini mencerminkan perlunya langkah strategis dan pendekatan langsung guna menertibkan administrasi perpajakan.
Dukungan Penuh dari Pemerintah Desa
Kegiatan ini mendapat respons positif dari Kepala Desa Rarang, yang menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh kegiatan penagihan. Ia juga menginstruksikan kepada seluruh perangkat desa dan kepala dusun untuk membantu proses verifikasi, pemutakhiran data, serta pendampingan terhadap wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut.
“Kami siap membantu. Ini demi kebaikan bersama. Kalau masyarakat patuh membayar pajak, maka desa juga akan lebih mudah mengakses dana pembangunan. Kita semua yang merasakan manfaatnya,” jelas Kepala Desa Rarang dalam sambutannya saat menerima tim Opjar.
Harapan Jangka Panjang
Melalui pelaksanaan Operasi Khusus ini, pemerintah daerah berharap tidak hanya menuntaskan tunggakan-tunggakan lama, tetapi juga membangun budaya taat pajak di kalangan masyarakat. Edukasi berkelanjutan dan pendekatan langsung ke masyarakat dinilai efektif dalam membentuk kesadaran kolektif akan pentingnya peran pajak dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
“Kami harap, ke depan tidak perlu lagi dilakukan penagihan secara langsung seperti ini. Masyarakat akan dengan kesadaran sendiri datang untuk membayar pajak sebelum jatuh tempo,” tambah koordinator tim.
Sebagai tindak lanjut dari operasi ini, tim Opjar akan melakukan evaluasi secara berkala dan terus berkoordinasi dengan pihak desa untuk menindaklanjuti wajib pajak yang belum dapat memenuhi kewajibannya pada tahap awal. Tidak menutup kemungkinan, kegiatan serupa akan dilaksanakan di desa-desa lain di wilayah Kecamatan Terara dalam waktu dekat.
Dengan pelaksanaan Operasi Khusus Penagihan Pajak ini, Pemerintah Kecamatan Terara menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah dan memperluas basis pajak daerah melalui pendekatan partisipatif dan kolaboratif dengan seluruh elemen masyarakat.