Home / Daerah / Lombok Timur / SOSIALISASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI TERARA, LOMBOK TIMUR

SOSIALISASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI TERARA, LOMBOK TIMUR

Terara, 5 Agustus 2025 – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Bappenda NTB bersama UPTB Samsat Selong menggelar kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dilaksanakan di Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, pada hari Senin (5/8/2025).

Kegiatan ini secara langsung dihadiri oleh Wakil Bupati Lombok Timur, H. Edwin Wijaya, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut sebagai bentuk sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam meningkatkan pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kebijakan terbaru mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta kebijakan Opsen PKB dan BBNKB berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023.

Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah lainnya, termasuk perwakilan dari Bappenda NTB, aparat kecamatan, serta para kepala desa se-Kecamatan Terara. Para narasumber menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sebagai kontribusi nyata dalam pembangunan daerah.

Selain paparan materi, kegiatan ini menjadi ajang diskusi terbuka antara masyarakat dan petugas pajak, guna memperjelas aturan yang berlaku dan mengatasi berbagai kendala atau mispersepsi yang kerap ditemui di lapangan.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dapat meningkat, serta mampu mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) demi kemajuan pembangunan di Lombok Timur dan NTB secara umum.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *