Lombok Timur-Unit Reskrim Polres Lombok Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial NH alias B terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ia ditangkap pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 20.00 Wita di Desa Dames, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur.
Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nikolas Osman, menjelaskan bahwa korban merupakan seorang pelajar berusia 15 tahun asal Kecamatan Labuhan Haji. Dari hasil penyelidikan, aksi bejat pelaku dilakukan sebanyak lima kali di lokasi berbeda sejak Desember 2022 hingga Desember 2024.
Terduga pelaku yang juga mantan kepala wilayah tersebut mengajak korban berpacaran sehingga terjadilah ikatan asmara antar keduanya. Terduga pelaku mengajak korban berhubungan intim dengan berjanji akan menikahinya.
“Pelaku memperdaya korban dengan iming-iming uang, skincare, serta janji akan dinikahi. Hal ini membuat korban terjerat rayuan hingga akhirnya terjadi persetubuhan berulang kali,” ungkap AKP Osman.
Kasus ini terungkap setelah beredarnya video telanjang hasil video call antara pelaku dan korban di media sosial, yang kemudian diketahui keluarga korban. Setelah diinterogasi, korban mengaku telah beberapa kali disetubuhi pelaku.
Keluarga pun merasa keberatan dengan apa yang menimpa korban sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian. Terduga pelaku yang mengetahui hal itu langsung kabur ke luar negeri tepatnya ke Malaysia untuk menghindari proses hukum.
“Pelaku sempat melarikan diri ke Malaysia untuk menghindari proses hukum. Namun akhirnya berhasil diamankan setelah kembali ke kampungnya,” jelas AKP Osman.