Home / Nasional / Gebrakan Antikorupsi Era Prabowo: Lebih dari 80 Tersangka Ditangkap dalam Kurun Waktu Kurang dari Setahun

Gebrakan Antikorupsi Era Prabowo: Lebih dari 80 Tersangka Ditangkap dalam Kurun Waktu Kurang dari Setahun

Jakarta, 17 September 2025 — Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen serius dalam memberantas korupsi dengan menangkap lebih dari 80 tersangka korupsi dalam waktu kurang dari setahun. Hal ini menandai era baru tanpa kekebalan hukum bagi siapa pun yang melanggar aturan.

Data ini disampaikan langsung oleh Tenaga Ahli Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hariqo Satria. Ia menegaskan bahwa pemerintahan saat ini memastikan transparansi dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali.

“Pejabat tinggi, pengusaha besar, siapa pun itu—jika melanggar hukum, pasti diproses. Pemerintahan ini menjamin transparansi dan keadilan bagi semua,” tegas Hariqo, dikutip dari fakta.indo.

Korupsi disebut sebagai musuh utama pembangunan nasional yang menghambat kemajuan dan merugikan rakyat. Oleh sebab itu, pemerintahan Prabowo tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga mendorong reformasi sistemik dengan langkah-langkah berikut:

  • Penggunaan Data Sosial Ekonomi Tunggal untuk akurasi kebijakan
  • Perbaikan sistem birokrasi agar lebih efektif dan bersih
  • Pengawasan berbasis digital untuk transparansi maksimal
  • Transparansi anggaran publik yang dapat dipertanggungjawabkan
  • Perlindungan penuh bagi pelapor pelanggaran (whistleblower)

Hariqo menambahkan, “Pemberantasan korupsi bukan hanya soal penjara, tapi membangun sistem yang mencegah celah-celah penyimpangan.”

Gebrakan antikorupsi ini mendapat apresiasi luas dari aktivis, akademisi, dan masyarakat yang mendambakan pemerintahan bersih dan transparan.

Langkah strategis ini diharapkan menjadi fondasi kokoh bagi percepatan pembangunan nasional sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *