Mataram — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama DPRD NTB resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan ini ditandai melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, dan Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, dalam Rapat Paripurna di Kantor Gubernur NTB, Rabu (17/9/2025).
Dalam sambutannya, Gubernur menekankan bahwa perubahan anggaran ini disusun berdasarkan RKPD 2025 dengan tema:
“Konsolidasi Organisasi Pemerintah Daerah dan Peningkatan Sumber Daya untuk Bangkit Bersama Melakukan Akselerasi Pembangunan.”
Tema tersebut mencerminkan tekad Pemprov NTB untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang solid, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
PAD Naik 11,9%, Belanja Terkendali, Defisit Tertutup
Dalam struktur anggaran yang disepakati:
- Pendapatan Daerah: Rp6,48 triliun (naik 2,52%)
- PAD: Rp2,87 triliun (naik 11,90%)
- Belanja Daerah: Rp6,49 triliun (naik 4,24%)
- Defisit: Rp6,87 miliar (tertutup oleh pembiayaan daerah)
Gubernur LMI menyampaikan bahwa pertumbuhan PAD ini adalah indikator positif dari kinerja ekonomi daerah yang mulai pulih dan menguat.
“Postur perubahan APBD ini seimbang dan realistis, serta tidak membawa beban utang ke tahun anggaran berikutnya,” tegasnya.
Musyawarah Jadi Kunci Kesepakatan
Gubernur juga mengapresiasi kerja keras tim eksekutif dan legislatif yang telah melewati proses pembahasan cukup dinamis namun tetap mengedepankan musyawarah untuk mufakat.
“Kami sangat menghargai sikap konstruktif dan suportif dari Dewan. Ini adalah wujud nyata kolaborasi untuk membangun NTB yang lebih sehat secara fiskal dan lebih cepat melayani rakyat,” tutupnya.
📌 Catatan Redaksi:
Kenaikan tajam PAD NTB sebesar 11,9 persen dalam perubahan APBD 2025 menjadi sinyal kuat bahwa pengelolaan fiskal di era kepemimpinan Gubernur Iqbal kian membaik. Ke depan, ini diharapkan menjadi fondasi kokoh untuk percepatan pembangunan berkelanjutan di NTB.