Kerja keras memang penting, tapi memastikan diri dan keluarga tetap aman jauh lebih penting. Kabar baik datang bagi jutaan pekerja informal di Indonesia — mulai dari tukang becak, buruh tani, nelayan, pedagang kaki lima, marbot masjid, pekerja rumah tangga hingga driver ojek — karena mereka kini bisa mendapatkan perlindungan menyeluruh dengan biaya yang sangat terjangkau.
Tahukah Anda?
Dengan iuran hanya Rp560 per hari atau Rp16.800 per bulan, pekerja informal sudah bisa terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Program ini memberikan manfaat perlindungan hingga Rp42 juta bagi ahli waris, sebuah nilai yang akan sangat sulit dikumpulkan sendiri. Jika ditabung secara mandiri, jumlah tersebut bisa memakan waktu puluhan bahkan ratusan tahun — sementara risiko musibah bisa datang kapan saja tanpa peringatan.
Di tengah ketidakpastian hidup, satu hal tetap pasti: keluarga tetap membutuhkan penghidupan, dan anak-anak tetap membutuhkan pendidikan. Itulah mengapa perlindungan sosial menjadi kebutuhan mendesak bagi semua pekerja, apa pun profesi dan penghasilannya.
Pendaftaran dan pembayaran iuran pun dibuat sangat mudah. Pekerja dapat mendaftar melalui Agen46, BRILink, Kantor Pos, Pegadaian, toko SRC, atau langsung melalui website resmi BPJAMSOSTEK.
BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong perluasan perlindungan bagi pekerja Indonesia dengan kampanye “Kerja Keras Bebas Cemas”, agar siapa pun bisa bekerja dengan tenang tanpa harus mengkhawatirkan masa depan keluarga mereka.










