Home / Ragam / Sosial / Razia Gabungan Kos-kosan di Desa Terara, Cipta Kondisi Jelang Akhir Tahun 2025

Razia Gabungan Kos-kosan di Desa Terara, Cipta Kondisi Jelang Akhir Tahun 2025

Terara, Lombok Timur — Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang akhir tahun 2025, aparat gabungan melaksanakan razia kos-kosan di wilayah Desa Terara, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, pada Sabtu, 13 Desember 2025, mulai pukul 06.00 WITA.

Razia ini menyasar kos-kosan yang terindikasi kerap digunakan sebagai tempat konsumsi minuman keras, transaksi narkoba, serta perbuatan asusila (kumpul kebo) yang meresahkan masyarakat sekitar.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Lombok Timur Kompol Sulaeman, S.H., dan dihadiri oleh unsur lintas sektor, antara lain:

Kasat Narkoba Polres Lotim Iptu Fedy Miharja, S.H

Kasi Humas Polres Lotim AKP Nicolas Usman

Camat Terara Lalu Hariadi, S.Hi., M.Si

Danramil Terara Kapten Inf Achmad

Kapolsek Terara IPTU M. Rofi’i Suryadi, S.H

Kanit Lantas Polsek Terara IPTU Lalu Mukti Ali, S.H

KTU PKM Terara Makhsun, S.Kep

Kepala Desa Terara Ida Laela beserta staf

Kasi Trantib Kecamatan Terara H. Mas’ad, S.Pd

Personel gabungan Polsek Terara, Koramil Terara, Satpol PP Kecamatan Terara, serta petugas PKM Terara.

Adapun kos-kosan yang menjadi sasaran razia di antaranya:

1. Kos milik Endang Wardani (47), Dusun Terara Utara

2. Kos milik Suryani (47), Dusun Terara Selatan

3. Kos milik Zaidul Fa’il (56), Dusun Terara Utara

Sebelum razia, seluruh personel mengikuti apel kesiapan yang dipimpin Kabag Ops Polres Lotim. Dalam arahannya, ia menekankan agar razia dilakukan secara humanis, profesional, dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, dengan tujuan utama memberikan rasa aman serta menekan peredaran miras dan narkoba.

Selanjutnya, personel dibagi menjadi dua tim.

Tim 1 dipimpin Kapolsek Terara IPTU M. Rofi’i Suryadi, S.H bersama Kasat Narkoba menuju kos-kosan di Dusun Terara Utara.

Tim 2 dipimpin IPTU Lalu Mukti Ali, S.H bersama KBO Satreskrim menuju kos-kosan di Dusun Terara Selatan.

Di masing-masing lokasi, petugas melakukan pemeriksaan identitas (KTP), buku nikah, serta tes urine terhadap seluruh penghuni kos. Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas mendapati:

6 orang positif mengonsumsi narkoba

6 pasangan tanpa ikatan suami istri

Kegiatan razia berakhir sekitar pukul 09.00 WITA dan berjalan aman, tertib, serta lancar. Untuk penghuni kos yang positif narkoba, langsung dibawa ke Polres Lombok Timur oleh Satnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pasangan tanpa ikatan pernikahan diberikan pembinaan oleh Satpol PP Kecamatan Terara, dengan memanggil pihak keluarga dan kepala dusun setempat serta dibuatkan surat pernyataan.

Razia gabungan ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi menjelang akhir tahun 2025, sekaligus untuk mendeteksi dan mencegah potensi tindak pidana di lingkungan kos-kosan serta menekan peredaran narkoba dan miras di wilayah Kecamatan Terara.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *