Rarang — Salah satu perangkat Desa Rarang, berinisial LJ, menyampaikan kepada warga bahwa pada tahun anggaran 2023 terdapat temuan saat dilakukan audit oleh Inspektorat pada 2024. Hasil temuan tersebut, menurut LJ, sudah disampaikan kepada pihak desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).Anggaran 2023
Dalam rekomendasinya, Inspektorat meminta agar Pemerintah Desa Rarang segera melakukan transfer pengembalian ke rekening desa. Namun hingga kini, pengembalian tersebut dikabarkan belum dilakukan.
Dihubungi melalui sambungan telepon,oleh salah satu warga Desa Rarang Kepala Desa Rarang membenarkan adanya temuan tersebut. Ia menjelaskan, persoalan itu terjadi karena adanya kesalahan input data yang dilakukan oleh Kaur Perencanaan sehingga data yang diperiksa tidak sinkron.
Menanggapi pernyataan kepala desa, Kaur Perencanaan LJ menyebut bahwa proses audit Inspektorat tidak bisa dianggap sepele.
“Yang memeriksa itu tidak main-main. Inspektorat memeriksa berdasarkan SPJ, hasil pengukuran, dan dokumen lainnya,” ujarnya.
LJ menjelaskan, dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), ia menggunakan SNI tahun 2014, sementara Inspektorat melakukan pemeriksaan menggunakan SNI tahun 2016. Perbedaan standar tersebut membuat terjadi selisih perhitungan dan akhirnya menjadi temuan. Ia pun mengakui adanya kekeliruan tersebut dan menyebut masih ada beberapa temuan lain yang dicatat oleh Inspektorat.
Selain itu, LJ meminta salah satu warga untuk menanyakan langsung kepada BPD terkait tindak lanjut temuan itu.
Di tempat terpisah, Ketua BPD berinisial HLS saat dikonfirmasi warga mengaku belum mengetahui secara rinci persoalan tersebut dan menyarankan agar hal itu ditanyakan kepada ketua BPD sebelumnya. Setelah dikonfirmasi, ketua BPD sebelumnya LMI membenarkan adanya temuan dimaksud.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari Pemerintah Desa Rarang mengenai kapan pengembalian anggaran akan dituntaskan, serta bagaimana langkah tindak lanjut terhadap temuan Inspektorat tersebut.









