Jakarta โ Penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memperkuat fokus penanganan perkara pada pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi, seiring dengan perkembangan signifikan dalam proses penyidikan.
KPK mengungkap telah mengamankan uang tunai sekitar Rp100 miliar yang diduga berasal dari aliran dana Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel. Nilai tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendalaman perkara dan penelusuran aliran dana yang terus dilakukan oleh penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa sejumlah pihak swasta telah bersikap kooperatif dengan mengembalikan dana secara sukarela kepada negara. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian penting dalam meminimalkan kerugian keuangan negara akibat kebijakan diskresi penambahan kuota haji yang diduga menyalahi ketentuan perundang-undangan.
โKami mengapresiasi pihak-pihak yang telah kooperatif. Pengembalian dana ini menjadi bagian penting dari proses asset recovery untuk memulihkan kerugian negara,โ ujar Budi Prasetyo.
KPK juga mengimbau seluruh biro travel, PIHK, maupun asosiasi terkait yang belum melaporkan diri agar segera menyerahkan dana yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Imbauan tersebut bertujuan mempercepat proses pemulihan aset sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Sementara itu, terkait total kerugian negara, KPK menyatakan masih menunggu hasil perhitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Koordinasi dan sinergi antara KPK dan BPK terus dilakukan untuk memastikan besaran kerugian negara dapat dihitung secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian luas publik karena menyangkut kebijakan strategis yang berdampak langsung pada penyelenggaraan ibadah haji serta kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pelayanan publik di sektor keagamaan.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan pemulihan aset dan transparansi hukum demi menjaga keadilan serta melindungi kepentingan negara.










