Home / Ragam / Sosial / Menelusuri Kabut Makrifat Palsu: Ketika Pernikahan Dijadikan Jalan Sesat Menuju Tuhan

Menelusuri Kabut Makrifat Palsu: Ketika Pernikahan Dijadikan Jalan Sesat Menuju Tuhan

“Menelusuri Kabut Makrifat Palsu: Ketika Pernikahan Dijadikan Jalan Sesat Menuju Tuhan”

Di balik wajah-wajah yang tampak khusyuk dan kata-kata yang terdengar spiritual, ada jalan sunyi yang kerap menyesatkan. Salah satunya adalah fenomena yang dikenal dengan istilah “perwaild Tan makrifat” — sebuah praktik sesat yang mengklaim bahwa seseorang dapat menyatu dengan Tuhan begitu dekatnya, hingga tak lagi membutuhkan syariat dalam kehidupan, termasuk dalam hal pernikahan.

Dengan dalih telah mencapai “hakikat” dan “makrifat”, mereka meniadakan syarat-syarat sah pernikahan dalam Islam: tidak ada wali, tidak ada saksi, bahkan tidak jarang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Mereka mengatakan, “Cukup Allah sebagai saksi. Wali itu dunia. Kami sudah bersatu dengan Yang Maha.” Kalimat-kalimat seperti ini terdengar indah, namun menyimpan jebakan yang dalam dan menyesatkan.

Ini bukanlah ajaran Islam. Ini adalah bentuk penyimpangan spiritual yang sangat berbahaya. Dalam Islam, makrifat adalah tingkat kedekatan hati dengan Allah yang tidak pernah menafikan syariat. Justru semakin dalam seseorang mengenal Allah, semakin ia tunduk pada aturan-Nya. Menikah tanpa wali dan saksi bukan bentuk cinta kepada Tuhan, melainkan bentuk pemberontakan terhadap ketetapan-Nya.

Kita harus waspada terhadap orang-orang yang menggunakan istilah tasawuf, hakikat, atau makrifat untuk membungkus nafsu mereka dengan jubah agama. Pernikahan bukan hanya hubungan personal antara dua jiwa, tapi juga ikatan sosial dan religius yang memiliki aturan tegas dalam syariat Islam.

Jangan biarkan kabut mistik menutupi cahaya kebenaran. Kenali mana ajaran sufi yang sejati, dan mana ilusi yang hanya membungkus hawa nafsu dengan jargon spiritual. Allah tidak pernah memerintahkan manusia untuk meninggalkan syariat demi cinta—karena cinta sejati kepada Allah adalah ketaatan, bukan pelanggaran.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *