Mataram, 11 September 2025 — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) mengajukan permohonan anggaran sebesar Rp 200 miliar kepada pemerintah pusat untuk membangun ulang Gedung DPRD NTB yang hancur akibat aksi pembakaran dan penjarahan massa pada 30 Agustus 2025 lalu.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB, Sadimin, mengungkapkan bahwa ada dua skema yang tengah diajukan ke Kementerian PUPR, yakni:
- Rehabilitasi sebagian gedung dengan tetap mempertahankan konstruksi utama, dengan estimasi biaya sekitar Rp 76 miliar,
- Pembangunan ulang total gedung DPRD menggunakan standar konstruksi tahan gempa terbaru, dengan estimasi Rp 200 miliar.
“Gedung ini dibangun tahun 1996. Daya tahannya hanya sampai gempa 6–7 magnitudo. Kalau dibangun ulang, harus memenuhi standar baru yang tahan hingga 9 magnitudo,” kata Sadimin dalam rapat koordinasi di Gedung Sekretariat DPRD NTB, Rabu (10/9).
Lantai 3 Rusak Parah, Tidak Bisa Digunakan Lagi
Berdasarkan hasil kajian teknis dari tim PUPR NTB, lantai tiga gedung DPRD mengalami kerusakan paling parah. Beberapa bagian hangus terbakar, dan strukturnya dinyatakan tidak layak digunakan kembali.
“Lantai satu dan dua masih bisa dipertahankan. Tapi lantai tiga harus dibongkar total. Ini yang sedang kita diskusikan, apakah direhabilitasi atau dibangun ulang,” tambahnya.
Saat ini, usulan anggaran masih dalam tahap pembahasan bersama Kementerian PUPR. Pemprov NTB sendiri menyatakan siap mengikuti skema mana pun yang disetujui pemerintah pusat.
“Kami hanya ingin memastikan DPRD NTB punya gedung yang aman, layak, dan representatif untuk mendukung aktivitas legislatif,” pungkas Sadimin.
Latar Belakang Kerusuhan
Seperti diketahui, aksi massa yang terjadi pada 30 Agustus 2025 lalu berujung pada perusakan parah gedung DPRD NTB. Selain dibakar, gedung juga dijarah, menyebabkan kerusakan total pada sejumlah ruangan penting, termasuk ruang sidang dan ruang kerja anggota dewan.
Kerusuhan tersebut hingga kini masih dalam proses hukum, dengan sejumlah pelaku sudah diamankan pihak berwajib.