Home / Ragam / Sosial / SK P3K Disebut Palsu, Selebgram Balik Laporkan Kapus Kopang ke Polda NTB: “Saya Dituduh Tanpa Pernah Pegang SK”

SK P3K Disebut Palsu, Selebgram Balik Laporkan Kapus Kopang ke Polda NTB: “Saya Dituduh Tanpa Pernah Pegang SK”

Mataram, NTB – Polemik dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Puskesmas Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, kian memanas dan berujung saling lapor ke aparat penegak hukum.

Kasus ini bermula dari tuduhan Kepala Puskesmas (Kapus) Kopang, Dwi Juniarti, terhadap Bq. Shofiya Utami Cahyani (BSU) yang dituding memalsukan tanda tangan dan stempel Puskesmas Kopang pada SK P3K atas namanya. Tuduhan tersebut bahkan lebih dulu dilaporkan ke Polres Lombok Tengah dan sempat diberitakan oleh salah satu media.

Merasa tudingan tersebut mencemarkan nama baiknya, BSU yang juga dikenal sebagai selebgram akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap Kapus Kopang ke Polda NTB, pada Senin (19/01/2026).

Dalam keterangannya kepada awak media, BSU mengaku terpukul setelah membaca pemberitaan yang menyebut dirinya dituding memalsukan dokumen negara.

“Ini sangat merusak nama baik saya, baik secara pribadi, keluarga, maupun secara finansial. Tuduhan itu tidak benar dan sangat merugikan saya. Karena itu, saya melaporkannya ke Polda NTB agar mendapat keadilan,” ujar BSU saat konferensi pers.

BSU menegaskan bahwa dirinya memang dinyatakan lulus seleksi P3K berdasarkan pengumuman resmi, namun hingga kini ia mengaku belum pernah menerima atau melihat fisik SK P3K tersebut.

“Saya hanya tahu lulus dari pengumuman. SK-nya belum pernah saya lihat sama sekali. Saya juga tidak tahu bagaimana bentuk dan isinya. Anehnya, SK itu justru sudah sampai ke Kepala Puskesmas,” ungkapnya.

Menurut BSU, tudingan pemalsuan tersebut tidak masuk akal. Ia menilai SK P3K merupakan produk resmi negara yang melalui proses panjang dan ketat.

“Bagaimana mungkin saya sebagai pelamar bisa membuat SK palsu? Proses P3K itu panjang, mulai dari pengusulan, verifikasi, sampai penetapan. Kalau SK itu terbit, tentu sudah melalui instansi yang berwenang,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa penempatan di Puskesmas Kopang baru diketahui setelah pengumuman kelulusan. Terkait distribusi SK ke Puskesmas, BSU menilai hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan dinas terkait.

“Urusan SK itu adalah ranah dinas. Yang saya keberatan, saya justru dituduh memalsukan dokumen dan dilaporkan ke polisi hanya karena SK kelulusan saya terbit,” tandasnya.

BSU berharap laporannya mendapat perhatian serius dari Polda NTB agar persoalan ini diusut secara objektif dan memberikan keadilan atas dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya.

Sementara itu, orang tua BSU, H. Lalu Muhammad Syaufian Thauri, mengaku sangat keberatan atas tuduhan yang dialamatkan kepada putrinya. Ia menegaskan BSU tidak pernah menerima SK P3K tersebut.

“Putri saya hanya tahu dirinya lulus. Kami belum pernah melihat rupa SK itu. Kenapa tiba-tiba Kapus menuduh putri saya melakukan pemalsuan? Seharusnya yang dipertanyakan itu dinas atau pihak yang mengeluarkan SK,” ujarnya dengan nada kesal.

Ia menegaskan bahwa laporan ke Polda NTB merupakan langkah hukum untuk meluruskan persoalan dan menjaga nama baik keluarga.

“Ini harus diluruskan. Kita tidak boleh main hakim sendiri. Proses hukum adalah jalan yang harus dihormati,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Puskesmas Kopang, Dwi Juniarti, selaku terlapor dalam pengaduan tersebut belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp telah dilakukan beberapa kali, namun belum mendapat respons.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *