Lombok Tengah – Sebuah tragedi rumah tangga menggemparkan warga Praya, Lombok Tengah. Seorang ibu muda bernama Miranda (28 tahun) ditemukan meninggal dunia diduga akibat kekerasan yang dilakukan oleh suaminya sendiri, berinisial J (35 tahun). Peristiwa memilukan ini terjadi di Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, pada Minggu siang, 3 Agustus 2025, sekitar pukul 12.00 WITA.
Sebelum kejadian tragis tersebut, Miranda sempat mengunggah status di fitur story media sosialnya yang kini terasa memilukan.
“Aku harus kuat,” tulisnya, dengan latar belakang foto dirinya di bandara.
Unggahan itu kini menjadi tanda tanya dan menguatkan dugaan bahwa korban tengah menghadapi tekanan berat sebelum meninggal dunia.
Pertengkaran dan Dugaan Kekerasan
Menurut informasi awal yang dihimpun dari pihak kepolisian dan warga sekitar, pertengkaran rumah tangga antara korban dan pelaku diduga dipicu oleh masalah isi ponsel milik Miranda. Suami korban, J, disebut meminta penjelasan atas isi ponsel istrinya, namun tidak mendapat jawaban memuaskan.
Pelaku kemudian diduga emosi dan melakukan tindak kekerasan fisik terhadap korban dengan cara memiting hingga korban tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia. Setelah menyadari bahwa istrinya sudah tak bernyawa, pelaku langsung menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Proses Penyelidikan Berlanjut
Tim Inafis Polres Lombok Tengah telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diautopsi sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Namun hingga saat ini, motif pasti dan kronologi lengkap kejadian masih belum diungkapkan secara resmi oleh kepolisian.
“Mohon waktu ya,” ujar Kasubsi Penmas Polres Lombok Tengah, Ipda Yuli, saat dimintai keterangan oleh media.
Media ini masih terus menelusuri informasi lebih lanjut terkait penyebab kemarahan pelaku serta isi ponsel yang memicu pertengkaran fatal tersebut.
Ancaman Hukuman Berat untuk Pelaku
Apabila terbukti melakukan pembunuhan, pelaku J dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Alternatif lain, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Catatan Redaksi
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan dalam rumah tangga yang berujung tragis. Diharapkan ke depan, penanganan dan pencegahan KDRT tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat hukum, tetapi juga kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga kesehatan psikologis dan komunikasi dalam keluarga.