Home / Ragam / Sosial / 20 Orang Jadi Tersangka! Polda NTB Tindak Tegas Pelaku Perusakan Kantor DPRD NTB

20 Orang Jadi Tersangka! Polda NTB Tindak Tegas Pelaku Perusakan Kantor DPRD NTB

Mataram, 17 September 2025 – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menetapkan 20 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan Kantor DPRD NTB yang terjadi beberapa waktu lalu. Penetapan tersangka ini adalah hasil dari penyelidikan intensif aparat kepolisian setelah kericuhan dalam aksi unjuk rasa yang sempat memicu keresahan masyarakat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTB, Kombes Pol Artanto S.I.K., menjelaskan bahwa keputusan menetapkan 20 tersangka didasarkan pada bukti kuat yang telah dikumpulkan, antara lain rekaman video, keterangan saksi, serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Sebanyak 20 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat terlibat dalam aksi perusakan fasilitas negara di Gedung DPRD NTB. Proses hukum akan terus kami lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kombes Artanto kepada awak media, Rabu (17/9/2025).

Dalam insiden tersebut, massa demonstran diduga melakukan tindakan anarkis dengan merusak pagar, kaca jendela, dan sejumlah properti milik negara lainnya. Kerusakan ini sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat serta mengganggu aktivitas pemerintahan daerah.

Polda NTB menegaskan bahwa penegakan hukum ini bukan dimaksudkan untuk membungkam aspirasi publik, melainkan sebagai komitmen menjaga ketertiban umum dan menegakkan aturan hukum yang berlaku.

“Kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum, namun tidak dibenarkan jika dilakukan dengan cara merusak fasilitas negara atau melanggar hukum,” tambah Artanto.

Saat ini, ke-20 tersangka telah diamankan dan ditahan di Mapolda NTB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan jika dari pengembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain.

Polda NTB mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara santun dan sesuai koridor hukum demi menjaga solidaritas damai dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *