Rarang, 17 Juni 2025 – Sebuah surat terbuka yang ditujukan kepada Kepala Desa Rarang menjadi sorotan publik setelah disampaikan oleh tokoh masyarakat, Lalu Suandi, terkait keluhan dari warga atas nama Bapak Angga yang berdomisili di wilayah Kebon Lekok. Dalam surat tersebut, disampaikan adanya perubahan posisi sungai yang menyebabkan pendangkalan, gangguan aliran air dari hulu, hingga terbentuknya genangan permanen.
Keluhan tersebut juga menyoroti kemungkinan terjadinya pelanggaran, khususnya terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta potensi dampak negatif terhadap keselamatan pengguna jalan akibat alur sungai yang kini berada terlalu dekat dengan ruas jalan umum.
Dalam responnya, pihak Pemerintah Desa (PemDes) Rarang melalui Bhabinkamtibmas Desa, menyampaikan bahwa aduan tersebut telah ditindaklanjuti. Penanganan persoalan ini telah dibicarakan bersama pihak terkait, termasuk H. Lalu Satriadi, dan kesepakatan penyelesaian telah ada jauh hari sebelumnya. Namun, keterlambatan pengerjaan disebabkan oleh tingginya debit air yang masih mengalir sehingga proses perbaikan belum dapat dilakukan. PemDes memastikan bahwa tindakan perbaikan akan dilaksanakan saat kondisi air mulai surut.

Menanggapi hal tersebut, Lalu Suandi menekankan pentingnya memperhatikan secara menyeluruh dampak perubahan aliran sungai tersebut, terutama terkait selisih kedalaman sungai yang dapat mengakibatkan genangan di sisi barat serta potensi kerusakan struktural pada jalan raya jika posisi sungai terlalu dekat dengan badan jalan. Ia juga mempertanyakan legalitas bangunan yang berdiri di atas badan sungai, serta mengajak semua pihak untuk tidak menutup mata terhadap hal-hal yang dirasakan tidak wajar oleh masyarakat.
“Ampure senamian, semua ini bagian dari cara kita Saling Tunah dan Saling Mengingatkan, jauh dari rasa benci atau saling menyalahkan,” ucap Lalu Suandi dalam pernyataannya.
Pemerintah Desa Rarang menyambut baik aspirasi warga dan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek hukum, keselamatan lingkungan, dan kesejahteraan bersama.