Mataram, NTB – Peredaran gelap narkotika kembali berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polresta Mataram. Kali ini, tiga pria asal Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, masing-masing berinisial UAP, AR, dan SAF, diamankan dalam sebuah operasi yang digelar pada Senin siang (4/8/2025) di wilayah Narmada, Lombok Barat.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Keru, Kecamatan Narmada. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua pelaku pertama, yakni UAP dan AR, yang sedang menunggu pembeli di pinggir jalan.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 1,5 gram sabu yang disembunyikan oleh UAP,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH.
Penyelidikan berlanjut ke pelaku ketiga, SAF, yang disebut sebagai pemasok barang haram tersebut. Ia dibekuk di tempat kerjanya di wilayah Kopang. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan narkoba dan uang tunai yang diduga hasil dari transaksi sabu.
“Kami lanjutkan pengembangan ke rumah ketiganya di Kopang. Semua barang bukti sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” tambah AKP Bagus Suputra.
Saat ini, ketiga pria tersebut telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga terus mendalami keterkaitan mereka dengan jaringan narkoba yang lebih luas.
Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Satresnarkoba Polresta Mataram kembali mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba di NTB.