Mataram, NTB – Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, tiga warga Kecamatan Ampenan, dua pria dan satu perempuan berinisial AAW, AHS, dan IJF, diciduk dalam sebuah operasi pada Rabu (06/08/2025) setelah terbukti terlibat dalam jaringan kecil peredaran sabu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Penyelidikan intensif dilakukan hingga akhirnya aparat berhasil menangkap AAW di pinggir jalan jurusan Mataram–Tanjung, Desa Tamansari, Kecamatan Gunungsari. Dari tangan AAW, polisi menyita sabu yang disebut berasal dari AHS.
Menindaklanjuti pengakuan itu, tim bergerak ke kawasan Karang Bagu, Cakranegara, dan menemukan AHS bersama istrinya, IJF. Penggeledahan di lokasi mengungkap lebih banyak bukti, termasuk pengakuan AHS bahwa sabu yang dibawa AAW memang miliknya.
“Setelah dilakukan pengembangan, kami juga menggeledah kediaman para terduga di Ampenan dan menemukan sabu seberat 2,13 gram, alat komunikasi, alat hisap, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan,” jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH.
Kini ketiganya mendekam di sel tahanan Polresta Mataram dan dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.
Polisi menegaskan akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika, sekecil apa pun skalanya.