Mataram, 22 September 2025 — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Raperda ini disampaikan oleh Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, dalam Sidang Paripurna DPRD NTB di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB.
Dalam penyampaiannya, Wagub menegaskan bahwa perubahan APBD 2025 diarahkan pada tiga prioritas utama:
- Menyesuaikan proyeksi pendapatan daerah dengan perkembangan realisasi dan kebijakan nasional,
- Mengakomodasi belanja strategis yang mendesak seperti pengentasan kemiskinan ekstrem, penguatan ketahanan pangan, serta penyelenggaraan event strategis daerah,
- Menata kembali struktur belanja daerah demi efektivitas dan efisiensi, sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat.
“Perubahan ini merupakan langkah korektif, antisipatif, dan akomodatif, untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran dapat dimanfaatkan secara optimal, tepat sasaran, dan berdaya guna bagi kepentingan rakyat,” tegas Wakil Gubernur.
Anggaran Naik, PAD Meningkat Signifikan
Berdasarkan rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah tahun 2025 direncanakan naik 2,52 persen menjadi Rp6,49 triliun, dibandingkan APBD murni sebelumnya sebesar Rp6,33 triliun.
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan meningkat cukup signifikan, yakni sebesar 11,90 persen menjadi Rp2,80 triliun.
- Sebaliknya, pendapatan transfer mengalami penurunan 3,08 persen, menjadi Rp3,49 triliun.
- Komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah juga mengalami penurunan sebesar 13,35 persen, menjadi Rp182,05 miliar.
Sementara itu, belanja daerah juga direncanakan mengalami kenaikan sebesar 4,24 persen, senilai Rp6,49 triliun. Defisit anggaran akan ditutupi melalui pembiayaan netto sebesar Rp6,87 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Komitmen Tata Kelola yang Baik
Wagub Indah Dhamayanti Putri menekankan bahwa perubahan APBD 2025 tetap berlandaskan pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Mari kita pedomani APBD sebagai instrumen integral dan komprehensif dalam mendorong pembangunan daerah yang berpihak pada rakyat,” imbuhnya.
Dengan perubahan ini, Pemerintah Provinsi NTB berharap dapat lebih responsif dan adaptif terhadap tantangan pembangunan yang dinamis, serta mampu memberikan dampak nyata bagi pengurangan kemiskinan dan penguatan kemandirian pangan di daerah.










