Home / Ragam / Sosial / Tersangka Awalnya Dianggap Korban, Polisi Bongkar Fakta Tragis di Balik Kematian Mahasiswi Unram

Tersangka Awalnya Dianggap Korban, Polisi Bongkar Fakta Tragis di Balik Kematian Mahasiswi Unram

Lombok Utara – Misteri kematian tragis mahasiswi Universitas Mataram (Unram) di Pantai Nipah akhirnya menemukan titik terang. Polisi menetapkan RA (20), mahasiswa asal Labuhan Badas, Sumbawa, sebagai tersangka utama pembunuhan terhadap teman dekatnya sendiri, MVPN (19).

Korban ditemukan tak bernyawa di bibir Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, pada Selasa (26/8/2025) pukul 18.00 WITA. Awalnya, kasus ini diselimuti tanda tanya besar. RA yang saat itu berada di lokasi, justru memberikan keterangan sebagai saksi. Namun fakta berkata lain.

“RA awalnya kami posisikan sebagai korban. Namun setelah gelar perkara dan pemeriksaan mendalam, dia resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta dalam konferensi pers, Sabtu (20/9/2025).

Motif Mengejutkan: Nafsu Ditolak, Nyawa Melayang

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean mengungkap motif RA yang sungguh mencengangkan. Pelaku disebut marah karena ajakan melakukan hubungan intim ditolak oleh korban.

“Korban menolak, pelaku emosi lalu mencekik, menendang, dan membekap korban dengan pasir hingga tewas,” jelasnya.

Hasil otopsi juga menunjukkan adanya luka lecet pada bagian sensitif korban, yang memperkuat dugaan pemaksaan.

Akal-akalan Tersangka: Bikin Skenario Perampokan

Usai melakukan pembunuhan, RA sempat menyusun cerita palsu dengan mengaku bahwa mereka berdua menjadi korban perampokan. Namun upaya itu runtuh setelah penyidik menemukan banyak kejanggalan dalam kesaksian dan barang bukti.

Polisi bergerak cepat, memeriksa 36 saksi, melakukan olah TKP, serta melibatkan ahli kriminologi dan forensik. Tersangka juga menjalani tes poligraf dan pemeriksaan kejiwaan.

Barang Bukti Mengerikan

Polisi menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:

  • Barang milik korban: laptop, perhiasan, sandal, pakaian
  • Barang pelaku: sepatu, dompet, pakaian, motor
  • Alat bukti kekerasan: sebilah bambu, batu berlumur darah
  • Lain-lain: bungkus rokok, handphone, parfum, lipstik, serta pasir bercak darah

Jerat Hukum Menanti

Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional,” tandas Kapolres.

Kematian MVPN menyisakan duka mendalam di kalangan mahasiswa dan masyarakat. Tragedi ini menjadi pengingat bahwa cinta yang tidak sehat dapat berujung pada bencana tragis.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *