Lombok Timur — Penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2025, khususnya alokasi 20 persen yang dikelola melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), menjadi perhatian masyarakat. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah apakah BUMDes diperbolehkan membeli tembakau menggunakan dana tersebut.
Secara prinsip, Dana Desa yang dialokasikan untuk BUMDes tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi pengurus atau pihak tertentu. Dana tersebut merupakan modal usaha milik desa yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai perencanaan guna meningkatkan perekonomian desa.
Pembelian tembakau dapat diperbolehkan apabila memenuhi sejumlah ketentuan. Di antaranya, pembelian tersebut harus menjadi bagian dari unit usaha resmi BUMDes, seperti usaha perdagangan atau pengelolaan hasil pertanian desa. Selain itu, kegiatan tersebut wajib disepakati melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMDes, serta Rencana Kerja dan Anggaran BUMDes (RKAB).
Sebaliknya, pembelian tembakau tidak dibenarkan apabila dilakukan di luar unit usaha yang telah ditetapkan, tidak melalui mekanisme Musyawarah Desa, atau digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Penggunaan dana di luar ketentuan berpotensi dikategorikan sebagai penyalahgunaan keuangan desa.
Pemerintah desa dan pengurus BUMDes diimbau untuk berhati-hati dan patuh terhadap aturan dalam mengelola dana desa. Penyimpangan dalam penggunaan dana BUMDes dapat berujung pada sanksi administratif hingga sanksi hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan pengelolaan yang tepat dan sesuai aturan, alokasi Dana Desa 20 persen melalui BUMDes diharapkan mampu menjadi penggerak ekonomi desa, mendukung petani, serta menciptakan usaha desa yang berkelanjutan tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.










